BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Suatu tantangan yang besar di hadapi sekolah sebagai unit
satuan pendidikan adalah meningkatkan kualitas hasil lulusan atau out put,
kualitas penampilan dan kualitas pelayanan sehingga kepala sekolah dalam memainkan
fungsi dan perannya harus mampu membuat sekolah dapat berhasil, memenangkan
persaingan kualitas hasil, penampilan dan pelayanannya. Salah satu cara untuk
menjamin dalam memenangkan persaingan kualitas tersebut adalah dengan
meningkatkan kualitas dan produktifitas manajeman.
Di era global ini manajemen tradisional dalam pengelolaan
sekolah tidak akan mampu bertahan terhadap dampak dari globalisasi itu sendiri
serta paradigma yang begitu cepat berubah dan berkembang. Perubahan memang
merupakan suatu kunci untuk bertahan dalam suatu persaingan namun demikian
perubahan yang terjadi bukanlan sesuatu yang terjadi secara kebetulan saja akan
tetapi harus direncanakan, minimal di konsultasikan atau dipikirkan karena
perubahan itu juga tidak bejalan begitu saja oleh karena itu perubahan perlu di
kelola dengan baik. Sekolah tidak dapat menghindari hambatan atau perlunya
melakukan perubahan.
Perubahan ini tidak sekedar menambah apa yang sudah ada
seperti misalnya menambah guru dan gedung sekolah dll. Tetapi juga perlunya
melakukan perubahan secara terencana, terprogram dengan lebih baik atara lain
dapat meningkatkan perubahan-perubahan misalnya: dapat menambah yang sudah ada
dengan yang lebih baik atau melaksanakan yang sudah pernah dilakukan dengan
cara yang lebih baik. ,menambah guru yang bergelar sarjana, membangun gedung
sekolah dilengkapi penyejuk udara, atau meningkatkan efisiensi dalam kegiatan
penambahan., meningkatkan efektivitas sistem yang sudah ada dengan membenahi
komponen-komponen tertentu, misalnya mengembangkan pendekatan baru dalam proses
belajar mengajar, menyediakan berbagai macam media pembelajaran, atau
meningkatkan efektivites sistem dengan memperbaiki berbagai komponen dalam
pendidikan ( increasing the effectineness of the present by rearranginng its
components). Atau dapat juga melekukan perubahan dengan cara merombak sistem
untuk memberi kesempatan kepada setiap pembelajar ( siswa ) untuk mengembangkan
potensi diri sesuai dengan kondisi, situasi, dan kebutuhannya seperti misalnya
memberikan kesempatan belajar dengan aneka sumber, melakukan penilaian hasil
belajar dengan mempertimbangkan karakteristik pembelajar, atau berarti
mengembangkan hal-hal baru yang berbeda dengan sebelumnya (doing it differently). Dengan demikian sekolah sangat perlu sekali
melakukan perubahan terencana dengan baik atau dengan kata lain perlunnya
membuat suatu rencana pengembangan sekolah.
B. Rumusan
Masalah
Secara spesifik, makalah ini memuat deskripsi
tentang hal-hal yang menjadi rumusan masalah, yaitu:
-
Apa yang dimaksud dengan
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)?
-
Bagaimana sistem perencanaan
sekolah dan rentang waktu RPS?
-
Apa saja aspek-aspek yang
dikembangkan dalam perencanaan sekolah?
-
Bagaimana proses penyusunan
RPS?
-
Bagaimana penyusunan RAPBS?
C.
Tujuan Pembahasan
Mengacu pada rumusan
masalah, maka tujuan pembahasan dari makalah ini adalah untuk menjelaskan
secara spesifik mengenai:
-
Pengertian rencana
pengembangan sekolah beserta tujuannya
-
Sistem perencanaan sekolah
dan rentang waktu RPS
-
Menjelaskan aspek-aspek yang
dikembangkan dalam perencanaan sekolah
-
Menjabarkan penyusunan
rencana pengembangan sekolah
-
Menjabarkan penyusunan
RAPBS.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Rencana Pengembangan Sekolah
Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk
menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Rencana Pengembangan Sekolah
(RPS) adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam
rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan. Artinya,
RPS berfungsi untuk member arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam
rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan
resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidak pastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), setiap sekolah pada semua
satuan, jenis dan jenjang pendidikan wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh semua sekolah, baik
yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional. RPS
harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidika,
baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (1
tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang
sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan
program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya.
Perbedaan lainnya adalah lama waktu
pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada
sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatif lebih cepat. Demikian sebaliknya,
bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun
demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu
mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Adapun landasan hukum rencana pengembangan
sekolah dibuat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standan Nasional
Pendidikan dan Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.
Rencana Pengembangan Sekolah disusun dengan
tujuan untuk:
1.
Menjamin agar
perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat
kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil
2.
Mendukung koordinasi antar
pelaku sekolah
3.
Menjamin terciptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah
dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
4.
Menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
5.
Mengoptimalkan partisipasi
warga sekolah dan masyarakat
6.
Menjamin tercapainya
penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program
B. Sistem
Perencanaan Sekolah dan Rentang Waktu RPS
Sistem Perencanaan Sekolah adalah satu
kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk menghasilkan rencana-rencana
sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan
oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah).
Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
1.
RPS jangka panjang adalah
dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2.
RPS jangka menengah (Rencana
Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
3.
RPS tahunan adalah dokumen
perencanaan sekolah unutk periode 1 (satu) tahun.
C. Aspek-Aspek
yang Dikembangkan dalam Perencanaan Sekolah
Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), setiap sekolah harus memenuhi
SNP. Oleh karena itu, aspek-aspek yang harus disusun dalam perencanaan
pengembangan sekolah juga harus sesuai dengan tuntutan SNP tersebut yaitu 8
(delapan) standar nasioanl pendidikan : kompetensi lulusan, isi (kurikulum),
proses, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, prasarana dan sarana,
dan penilaian.
Namun demikian, ditinjau dari isi pemerataan,
kualitas, relevansi, efisiensi, dan pengembangan kapasitas, dari delapan SNP
tersebut dapat dijabarkan menjadi lebih rinci dalam RPS, misalnya:
1.
Pemerataan Hak. Artinya
adanya persamaan hak, akses, dan keadilan atau kewajaran. Misalnya beasiswa
untuk siswa miskin.
2.
Peningkatan Kualitas.
Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses dan output, dengan catatan
bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh
kesiapan infut. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan infut
siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah,
konselor, pustakawan, laboran, dsb), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah,
seperti: pengembangan laboratorium IPA, laboratorium bahasa, laboratorium IPS,
laboratorium komputer lab lainnya,
pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang atau kantor, rasio
(siswa/guru, siswa/kelas, siswa/sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan
model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan,
pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dsb), pengembangan
lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dsb. Peningkatan
kualitas siswa (UN, UAS, keterampilan
kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, kedisplinan, karakter,
budi pekerti, dsb)
3.
Peningkatan efisiensi.
Efisiensi merujuk pada hasil yang maksimal dengan biaya yang wajar. Efisien
dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu; efisiensi internal dan efisiensi
eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada hubungan antara output sekolah
(pencapaian prestasi belajar) dan infut (sumber daya) yang digunakan untuk
memroses/menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada
hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan
kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang di luar
sekolah. Contoh-contoh perencanaan peningkatan perencanaan efisiensi misalnya:
peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi,
penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran
serta peningkatan pembiayaan pendidikan peserta didik.
4.
Peningkatan relevansi.
Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs),
baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan
yang meliputi berbagai sektor dan sub sektor. Contoh-contoh perencanaan
relevansi misalnya; program keterampilan kejuaraan/kewirausahaan/usaha kecil
bagi siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, pendidikan kecakapan
hidup khususnya untuk mencari nafkah, dsb.
5.
Pengembangan kapasitas.
Pengembangan kapasitas sekolah adalah upaya-upaya yang dilakukan secara
sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumber daya sekolah (sumber daya manusia
dan sumber daya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan
manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah agar mampu dan sanggup
menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk menghasilkan output
yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang “good
governance” dan akuntabel.
D. Proses
Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Dalam penyusunan RPS harus menerapkan
prinsip-prinsip: memperbaiki prestasi belajar siswa, membawa perubahan yang
lebih baik (peningkatan/pengembangan), sistematis, terarah, terpadu (saling
terkait dan sepadan), menyeluruh, tanggap terhadap perubahan, demand driven
(berdasarkan kebutuhan), partisipasi, keterwakilan, transparansi, data driven, realistik
sesuai dengan hasil analisis SWOT, dan mendasarkan pada hasil review dan
evaluasi.
E. Penyusunan
dan Pelaksanaan RPS
Faktor penting yang harus diperhatikan oleh
setiap sekolah adalah konsistensi antara perencanaan dengan pelaksanaan
pengembangan sekolah. Perencanaan sekolah yang baik akan menjadikan kontribusi
keberhasilan yang besar dalam implimentasinya.
Sedangkan perencanaan yang kurang baik akan
memberikan dampak yang kurang baik pula terhadap implementasinya. Oleh karena
itu dalam setiap membuat RPS, sekolah harus mempertimbangkan sebagai faktor
yang mempengaruhi seperti kondisi lingkungan strategis, kondisi sekolah saat
ini, dan harapan masa datang. Alur berpikir dan keterkaitan antara perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi sekolah dapat dilihat pada gambar berikut:
|
|
kesenjangan
F. Langkah-langkah
Penyusunan RPS: Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop)
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa RPS
berisi dua rencana pengembangan pendidikan ditinjau dari jangka waktunya, yaitu
rencana strategis sekolah dalam jangka menengah (lima tahun) dan Rencana
operasional sekolah dalam jangka pendek (satu tahunan). Renstra menggambarkan suatu perencanaan
pengembangan sekolah yang menggambarkan tentang program-program sekolah yang
akan dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu lima tahun. Program-program
tersebut lebih bersifat garis besar, baik menyangkut fisik maupun non fisik,
yang semuanya mengacu kepada SNP. Sedangkan Renop merupakan bagian tak
terpisahkan dari Renstra, dan lebih merupakan penjabaran operasional dari
Renstra. Program-program dalam renop lebig detail yang akan dilaksanakan dan
dicapai dalam satu tahun.
Dengan demikian Renstra dibuat pada awal
tahun untuk lima tahun mendatang, sedangkan Renop dibuat pada tahun pertama
dari lima tahun yang akan dilaksanakan. Baik dalam Renstra maupun Renop semua
sumber dana dan alokasi biaya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Dalam hal
program, baik Renstra maupun Renop harus memperhatikan kebutuhan sekolah,
masyarakat.
1.
Langkah-langkah penyusunan
Renstra dalam RPS:
·
Melakukan analisis
lingkungan strategis
·
Melakukan analisis situasi
pendidikan sekolah saat ini
·
Melakukan analisis situasi
pendidikan sekolah yang diharapkan lima tahun ke depan
·
Menentukan kesenjangan
antara situasi pendidikan sekolah saat ini dan yang diharapkan lima tahun
kedepan.
·
Merumuskan visi sekolah
·
Merumuskan misi sekolah
·
Merumuskan tujuan sekolah
selama lima tahun kedepan
·
Merumuskan program-program
strategis untuk mencapai tujuan jangka menengah (lima tahun)
·
Menentukan strategi pelaksanaan
·
Menentukan milestone (output
apa dan kapan dicapainya)
·
Menentukan rencana biaya
(alokasi dana)
·
Membuat rencana pemantauan
dan evaluasi
Untuk
lebih jelasnya bisa di lihat dari contoh format penyusunan Renstra berikut ini:
2.
Langkah-langkah penyusunan
Renop dalam RPS
Renop disusun berdasarkan Renstra, dan tidak boleh menyimpang dari
Renstra. Sehingga antara Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang
merahnya. Renstra dan Renop inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai
dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh
berbagai pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Adapun langkah-langkah
penyusunan Renop adalah sebagai berikut;
·
Melakukan analisis
lingkungan operasional sekolah.
·
Melakukan analisis
pendidikan sekolah saat ini
·
Melakukan analisis
pendidikan sekolah satu tahun ke depan (yang diharapkan)
·
Merumuskan kesenjangan
antara pendidikan sekolah saat ini dan satu tahun ke depan.
·
Merumuskan tujuan
tahunan/tujuan jangka pendek (sasaran)
·
Mengidentifikasi
urusan-urusan sekolah yang perlu dilibatkan untuk mencapai setiap sasaran dan
yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya.
·
Melakukan analsisis SWOT
(mengenali tingkat kesiapan masing-masing urusan sekolah, melalui analisis
SWOT).
·
Menyusun langkah-langkah
pemecahana persoalan, yaitu mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan urusan
sekolah
·
Menyusun rencana program
sekolah
·
Menentukan milestone (output
apa dan kapan dicapai)
·
Menyusun rencana biaya
(besar dana, alokasi, sumber dana)
·
Menyusun rencana pelaksanaan
program
·
Menyusun rencana pemantauan
dan evaluasi
·
Membuat jadwal pelaksanaan
program
·
Menentukan penanggungjawab
program/kegiatan.
Adapun yang menjadi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ketika
menyusun Renop sekolah adalah:
1.
Menggunakan strategi
analisis SWOT
2.
Analisis SWOT dilakukan
setiap tahun
3.
Renop merupakan penjabaran
dari Renstra
4.
Program yang direncanakan
lebih operasional
5.
Ada benang merah antara
tujuan lima tahunan dan sasaran (tujuan) satu tahunan.
6.
Rencana dan program sekolah
harus memperhatikan hasil analisis SWOT
Secara
skematis dalam menyusun Renop Sekolah dapat dilihat pada gambar berikut ini:
G. Rencana
Angaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
Tersusunnya RAPBS
yang memuat perencanaan penerimaan dan pembiayaan operasional selama setahun,
selalu berpedoman pada RENSTRA yang memuat program prioritas mencakup
perencanaan (komponen-komponen) sekolah selama lima tahun.
RAPBS yang merupakan jabaran pendanaan operasional sekolah
haruslah tidak melenceng dari program pengembangan sekolah jangka panjang
(RENSTRA). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam RAPBS adalah:
a. Penyusunan
Anggaran biaya
Ada beberapa kata
kunci yang perlu dipahami dalam rangka penyusunan anggaran yaitu:
1) Anggaran,
merupakan rencana kerja yang dinyatakan dalam bentuk biaya, uraian kegiatan
dalam kurun waktu tertentu.
2) Anggaran
belanja, merupakan satuan uraian dari urutan rencana kerja yang akan
dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam bentuk besaran
biaya
3) Anggaran
pendapatan, merupakan urutan rencana penerimaan dalam kurun waktu tertentu yang
dinyatakan dalam jumlah uang yang diperkirakan dapat digunakan untuk membiayai
segala pengeluaran yang direncanakan.
4) Anggaran
pendapatan dan belanja sekolah, merupakan rencana jumlah pendapatan dan
pembelanjaan yang dinyatakan dalam bentuk biaya atau uang untuk keperluan
pelaksanaan kegiatan operasional sekolah dalam waktu tertentu.
5) Siklus
anggaran, merupakan suatu proses kegiatan yang didahului dengan kegiatan
penyusunan anggaran kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pelaksanaan anggaran
dan pengawasan anggaran. Kegiatan tersebut berlangsung secara terus-menerus
serta berkelanjutan sepanjang tahun.
b. Urutan kerja penyusunan RAPBS
1) Perumusan
program kerja berdasarkan RENSTRA sekolah
2) Menghitung
biaya setiap satuan program yang diprioritaskan pada tahun yang akan berjalan
3) Melakukan
identifikasi sumber-sumber pendapatan
4) Pengesahan
rencana anggaran
c. Langkah-langkah Penyusunan RAPBS
1) Membentuk
Tim Penyusun yang terdiri dari Wakasek dan Kasubag TU
2) Mendapatkan
masukan dari guru, TU, karyawan dan OSIS
3) Melakukan
pleno untuk draft pertama dengan seluruh guru-guru dan staf
4) Melakukan
revisi draft pertama hasil perbaikan dari pleno
5) Mengadakan
re-cek dengan perwakilan guru dan staf untuk hasil perbaikan
6) Mengajukan
Draft kedua hasil perbaikan ke Komite Sekolah
7) Melakukan
perbaikan draft RAPBS hasil dari sidang komite
8) Pengesahan
RAPBS oleh Komite Sekolah dalam rapat pleno orang tua murid
9) Melakukan
Sosialisasi RAPBS dengan warga sekolah
d.
Kelengkapan-kelengkapan penyusunan RAPBS
1) Rencana
Strategis Sekolah (RENSTRA Sekolah)
2) Data
pendukung tiap komponen yang akan dibiayai
3) Data
sumber pendapatan/peneriman sekolah
4) Data
pendukung sesuai kebutuhan misalnya; photo kerusakan gedung, spesifikasi alat
yang dibutuhkan, index harga barang dsb.
BAB III
PENUTUP
·
RPS adalah dokumen tentang
gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka untuk mencapai
perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
·
Sistem Perencanaan Sekolah
adalah satu kesatuan tatacara perencanaan sekolah untuk menghasilkan
rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan
tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat
(diawali oleh komite sekolah).
·
Aspek-aspek yang
dikembangkan dalam perencanaan sekolah adalah persamaan hak , peningkatan
kualitas, peningkatan efisiensi,
peningkatan relevansi dan pengembangan kapasitas.
·
Proses penyusunan RPS dapat
dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip: memperbaiki prestasi belajar
siswa, membawa perubahan yang lebih baik (peningkatan/pengembangan),
sistematis, terarah, terpadu (saling terkait dan sepadan), menyeluruh, tanggap
terhadap perubahan, demand driven (berdasarkan kebutuhan), partisipasi,
keterwakilan, transparansi, data driven, realistik sesuai dengan hasil analisis
SWOT, dan mendasarkan pada hasil review dan evaluasi.
·
Tersusunnya RAPBS yang memuat perencanaan
penerimaan dan pembiayaan operasional selama setahun, selalu berpedoman pada
RENSTRA yang memuat program prioritas mencakup perencanaan (komponen-komponen)
sekolah selama lima tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Rohiat. 2010. Manajemen
Sekolah: Teori Dasar dan Praktek. Bandung: PT. Refika Aditama
Nurkolis. 2003. Manajemen
Berbasis Sekolah: Teori, Model, dan Aplikasi. Jakarta: Grasindo
http:
// http://goeroendeso.wordpress.com/2009/02/07/rencana-pengembangan-sekolah/ diakses pada tanggal 02 Maret 2012, pukul 14.00 WIB